Hukum dan Penegakan Hukum

Hukum dan Penegakan Hukum

Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah PKN

Dosen Pengampu: mufarizuddin, M.Pd



A. Hukum dan Penegakan Hukum
Jika ada seseorang yang berbicara “hukum dibuat untuk dilanggar” maka hal itu salah besar. Karena pada hakikatnya hukum dibuat agar segala sesuatu dapat teratur. Orang yang bersalah dapat dihukum sesuai dengan kesalahannya tanpa memandang harta, jabatan dan lain sebagainya. Pengertian dari hukum itu sendiri adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau intitusi hukum. Dan penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Berkaitan denga norma-norma yang terkandung dalam pengertian penegakan hukum, ada norma-norma yang kita kenal yang meliputi :

1. Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.

2. Norma Kesusilaan
Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.

3. Norma Kesopanan
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.

4. Norma Adat
Merupakan sekumpulan peraturan hidupa yang tumbuh da berkembang dalam suatu masyarakat dan ditaati serta dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan karena dirasakan sebagai suatu kewajiban.

5. Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa.

B. Macam – Macam Hukum
Menurut bentuk, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Tertuli
Adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan

2. Hukum Pidana
Hukum pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang menyangkut sanksi atau hukuman khusus yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum. Hukum pidana identik dengan hukum yang mengatur pelanggaran yang menyangkut kepentingan umum. Dalam hukum pidana di Indonesia dikenal dua macam hukuman, menurut KUHP Pasal 10 hukuman atau pidana terdiri dari: Hukuman pokok (Hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan dan hukuman denda) dan Hukuman tambahan (Pencabutan hak-hak tertentu, Perampasan barang-barang tertentu, pengumuman keputusan hakim).

3. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bentuk-bentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapan negara, tugas-tugas negara, serta hubungan alat-alat perlengkapan negara.

4. Hukum Tata Usaha Negara
Hukum tata usaha negara, termasuk bagian dari hukum tata negara dalam arti luas. Hukum tata usaha negara atau disebut juga hukum tata pemerintahan, yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.

5. Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana adalah peraturan-peraturan (hukum) yang berisi tata cara penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum pidana. Hukum acara pidana mengatur proses penyelidikan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, persidangan, penuntutan, penjatuhan hukuman, dan pelaksanaan hukuman (eksekusi). Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur proses penyelesaian kasus pidana di tingkat pengadilan. (Keempat hukum diatas termasuk hukum publik)

6. Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

7. Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum yang menurut sebagian sarjana ahli hukum merupakan bagian dalam hukum perdata. Hukum dagang merupakan perluasan dari Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu tentang perikatan (hukum persetujuan). (Kedua hukum diatas termasuk hukum privat.

8. Hukum Tidak Tertulis
 hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.

C. Lembaga Penegak Hukum
Untuk menjalankan hukum sebagaimaa mestinya, maka dibentuk lembaga penegakan hukum, antara lain :
1. Kepolisian
Kepolisian telah ditempatkan sebagailembaga penegak hukum yang berfungsi mengawasi semua bentuk penyimpanganterhadap hukum yang berlaku. Selanjutnya, kepolisian akan membuat berita acarapelanggaran yang dilengkapi dengan data-data penyidikan untuk ditindaklanjutioleh kejaksaan.Polisi sebagai aparat keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas menjadipelindung terhadap ketertiban masyarakat, menangkap pelaku-pelaku pelanggarhukum, dan melakukan tindak lanjut terhadap penyelesaian suatu pelanggaranhukum untuk disampaikan ke pihak kejaksaan. Akan tetapi, sering kita gelisahkan beberapa oknum aparat penegak hukum juga telah melakukan penyimpangan tehadapa tugasnya sehingga mengakibatkan rusaknya system dalam upaya pengadilan social itu sendiri.

2. Kejaksaan
Setelah kepolisian melakukan penyidikan terhadap tindak pelanggaran hukum,maka kepolisian memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada kejaksaan.Lembaga kejaksaan pada hakikatnya merupakan lembaga formal yang bertugassebagai penuntut umum, yaitu pihak yang melakukan penuntutan terhadap mereka-mereka yang melakukan pelanggaran hukum berdasarkan tertib hukum yang berlaku.Pekerjaan lembaga kejaksaan merupakan tindak lanjut dari lembaga kepolisianyang menangkap dan menyidik pelaku-pelaku pelanggaran untuk dituntut dipengadilan berupa bentuk pelanggarannya yang bertujuan untuk menciptakankeadilan di dalam masyarakat.

3. Pengadilan
Salah satu lembaga penegak hukum yang paling akhir adalah pengadilan. Tahappelaksanaannya melalui tiga tingkatan hingga sampai ke Mahkamah Agung. Putusanpengadilan negeri bisa menjadi putusan tetap atau tidak tetap. Apabila pihak yang dikenai putusan naik banding pada tingkat pengadilan di atasnya, putusan tersebutmasih bersifat sementara dan putusan itu akan dinyatakan final hingga diputuskanoleh Mahkamah Agung. Lembaga pengadilan pada hakikatnya merupakan lembaga pengendalian sosial formal karena lembaga tersebut memeriksa kembali hasilpenyidikan dan BAP dari kepolisian serta menindaklanjuti tuntutan dari kejaksaan terhadap kasus pelanggaran itu sendiri. Oleh karena itu lembaga – lembaga pengadilan akan mempersidangkan setiap kasus pelanggaran terhadap norma – norma hukum, baik perdata maupun pidana sesuai denga hukum acara masing – masing. Agar suatu peraturan hukum dipatuhi maka dilengkapi dengan sanksi dengan maksud untuk memberikan penekanan sekaligus ancaman dan pendidikan bagiyang melakukan pelanggaran terhadap hukum. Adapun bentuk-bentuk sanksi dariperaturan hukum antara lain: hukuman denda, hukuman kurungan, hukuman seumurhidup, dan hukuman mati.





Share this

Related Posts

Previous
Next Post »