Jual Beli

JUAL BELI



Jual beli adalah kegiatan menjual atau membeli barang dan jasa. Kegiatan jual beli terjadi karena ada syarat-syarat tertentu. Syarat terjadinya jual beli adalah terdapat penjual dan pembeli. Selain itu ada barang dagangan. Dalam kegiatan jual beli terdapat tawar-menawar. Harga barang dagangan dapat berkurang. Jual beli terjadi bila ada kesepakatan harga antara penjual dan pembeli. Apakah tawar-menawar berlaku untuk semua kegiatan jual beli? Tentu saja tidak. Harga semua barang di toko sudah ditetapkan. Barang sudah ditempel dengan label harga. Harga barang di toko tidak bisa ditawar.

Manfaat kegiatan jual beli :
1. Memperkenalkan dan memasarkan barang hasil produksi. Contohnya hasil kerajinan, hasil pertanian, dan hasil produksi pabrik.
2. Memudahkan masyarakat mendapatkan barang yang diperlukan.
3. Menciptakan lapangan kerja.

A. Kegiatan Jual Beli Di Lingkungan Rumah
Setiap keluarga mempunyai kebutuhan. Kebutuhan tersebut antara lain adalah makanan, pakaian, dan kebutuhan hidup lainnya. Untuk mendapatkan semua kebutuhan kita harus berbelanja.Tempat-tempat perbelanjaan antara lain warung, toko, dan pasar.

1. Warung
Warung, yaitu bangunan yang digunakan untuk menjual barang kebutuhan sehari-hari dalam jumlah kecil, biasanya terdapat di rumah-rumah.
Contoh : beras, minyak, gula, kopi



Ciri-ciri warung :
a. Terdapat penjual dan pembeli
b. Menyediakan kebutuhan sehari-hari dalam jumlah kecil
c. Jika ingin membeli suatu barang diambilkan oleh penjual
d. Harga barang belum tertera

2. Toko
Toko,yaitu bangunan yang digunakan untuk menjual barang dalam ukuran yang lebih besar.
Barang yang dijual di toko biasanya lebih banyak daripada di warung. Sekarang ada toko yang khusus menjual satu macam kebutuhan saja. Misalnya, toko beras, sepatu, pakaian, alat listrik, dan mainan. Harga barang di toko sudah ditetapkan dan tidak boleh ditawar. Di toko kita bisa memilih barang dengan bebas dan membayar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.


Ciri-ciri Toko :
a. Barang yang tersedia lebih banyak dan bebas memilih barang sesuai dengan selera.
b. Harga sudah ditetapkan dan tidak boleh ditawar
c. Membayar sesuai harga yang telah ditetapkan di kasir
d. Terkadang hanya menjual satu macam kebutuhan saja contohnya toko pakaian.

3. Pasar
Pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli. Penjual merupakan orang yang menawarkan dagangan. Sedangkan pembeli merupakan orang yang membeli barang dagangan.
Syarat-syarat terjadinya pasar:
a. Ada penjual
b. Ada pembeli
c. Ada barang yang diperjualbelikan
d. Ada transaksi jual beli
e. Ada tempat transaksi

a. Pasar Tradisional

pasar tradisional terdiri dari banyak penjual. Biasanya pasar dibagi menjadi beberapa gang. Gang dalam pasar biasanya disebut dengan los. Ada los buah-buahan, pakaian, dan beras. Di pasar tradisional bisa terjadi tawar menawar antara penjual dan pembeli. Harga yang dibayarkan berdasarkan kesepakatan. Kita membayar langsung kepada pedagang. Kita juga dilayani langsung oleh pedagang.


Ciri Pasar Tradisional :
a) Terdiri dari banyak penjual
b) Terjadi tawar menawar antara penjual dan pembeli
c) Harga yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan
d) Langsung membayar kepada pedagang.

b. Pasar ModerDi pasar modern, tidak terjadi tawar menawar. Harga telah ditetapkan oleh penjual. Kita membayar melalui kasir. Kasir merupakan petugas khusus yang melayani pembayaran. Di pasar modern, kita bisa mengambil sendiri barang yang kita inginkan. Dengan kata lain adalah swalayan/supermarket. Belanja di pasar modern lebih nyaman. Namun biasanya harganya lebih mahal. Kita tidak bisa menawar barang yang kita inginkan.



Ciri-ciri Pasar Modern
a) Membayar melalui kasir
b) Lingkungan nyaman dan bersih
c) Harga lebih mahal karena kita tidak dapat menawar barang yang kita inginkan
d) Barang-barang yang dijual lebih lengkap dan mutu barang terjamin


B Kegiatan Jual Beli Di Lingkungan Sekolah
Kegiatan jual beli dilingkungan sekolah dapat berupa koperasi sekolah dan kantin sekolah.
1. Koperasi Sekolah
a. Pengertian Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya para siswa SD, SMP, SMA, madrasah, pesantren, atau sekolah yang setingkat di mana koperasi sekolah didirikan. Koperasi sebagai perwujudan perekonomian yang berdasarkan asas kekeluargaan merupakan sektor yang penting dalam perekonomian Indonesia. Sebagai upaya untuk tetap memelihara kesinambungan perkoperasian di Indonesia, perlu adanya usaha menciptakan kader-kader koperasi yang baik. Kader koperasi tersebut dapat diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan latihan langsung yang dapat dilaksanakan di sekolah melalui pendirian koperasi sekolah.


b. Dasar Pendirian Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah didirikan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Koperasi dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Departemen Pendidikan Nasional) Nomor 51/M/SKB/ III/1984 dan Nomor 158/P/1984. Surat keputusan ini menunjukkan bahwa koperasi sekolah merupakan badan yang cukup penting didirikan sebagai sarana siswa untuk belajar dan bekerja. Koperasi sekolah dibentuk dengan persetujuan rapat yang dihadiri oleh para siswa, guru, kepala sekolah, dan karyawan sekolah. Dalam rapat tersebut disusun juga peraturan-peraturan yang berlaku dalam koperasi sekolah. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh para siswa. Pengurus koperasi sekolah adalah para siswa dan dibimbing oleh para guru. Setiap koperasi memerlukan modal dasar. Modal koperasi diperoleh dari simpanan anggotanya dan mungkin juga pinjaman dari sekolah yang bersangkutan. Simpanan para anggota koperasi sekolah berupa simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Karena kegiatan koperasi sekolah merupakan kegiatan jual beli, pasti mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut disisihkan dan dikenal dengan sebutan sisa hasil usaha (SHU). SHU tersebut akan dibagikan kepada setiap anggota koperasi setiap tahunnya. Besarnya SHU yang diterima masing-masing anggota berbeda-beda disesuaikan dengan besarnya jasa dari masing-masing anggota. Koperasi sekolah dapat memudahkan siswa memenuhi kebutuhan sekolah. Selain itu, siswa dididik untuk bertanggung jawab, dibiasakan berlaku setia kawan terhadap sesama siswa, dan berlatih berorganisasi.

c. Jenis Usaha Koperasi Sekolah
Sebagai usaha yang bergerak di lingkungan sekolah, koperasi sekolah membuat berbagai jenis usaha yang berhubungan dengan kegiatan di sekolah. Kegiatan di sekolah yang utama adalah proses belajar mengajar. Oleh karena itu, koperasi sekolah menyediakan berbagai kebutuhan untuk memperlancar proses belajar mengajar. Usaha yang dilakukan koperasi sekolah sebagai berikut.
Usaha Jasa
Bermacam-macam jasa dapat diselenggarakan oleh siswa melalui koperasi sekolah. Contoh usaha jasa tersebut sebagai berikut.
a) Usaha Jasa Fotokopi
Usaha fotokopi merupakan jenis usaha jasa yang cocok dilakukan oleh koperasi sekolah. Sering guru memberikan bahan atau materi pelajaran yang tidak dimiliki siswa. Dengan adanya usaha fotokopi, materi tersebut dapat dimiliki oleh setiap siswa.
b) Usaha Seragam Sekolah
Penjualan seragam sekolah biasanya juga dikelola koperasi. Misalnya, pakaian olahraga, rok, celana, dasi, dan topi. Di koperasi juga tersedia kaos kaki, sabuk, hasduk, dan peralatan pramuka.

2. Kantin Sekolah
Kantin sekolah adalah warung tempat menjual makanan dan minuman yang berada di lingkungan sekolah. Kantin sekolah dikelola oleh pihak sekolah, koperasi sekolah atau pun pihak lain yang bekerja sama atau sudah mendapatkan izin dari pihak sekolah. Pada waktu istirahat, biasanya siswa banyak membeli aneka makanan dan minuman di kantin sekolah. Kantin sekolah tidak menyediakan barang dagangan yang berupa perlengkapan sekolah. Jumlah kantin pada setiap sekolah berbeda-beda. Ada sekolah yang mempunyai satu kantin dan ada pula sekolah yang mempunyai lebih dari satu kantin. Kantin sekolah di SD biasanya dikelola oleh penjaga sekolah atau istri dari penjaga sekolah tersebut.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »